“Gara-Gara” Tarif STNK Naik, Nissan Pun Naikkan Harga Mobilnya

Harga Mobil Nissan Naik Rp 500 Ribu – Memang, beberapa waktu lalu diketahui bahwa biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mengalami kenaikan harga hingga tiga kali lipat mulai 6 Januari 2017 lalu. Kenaikan harga atau biaya pengurusannya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nah, dengan naiknya tarif biaya pengurusan STNK dan BPKB tersebut, tentu mempengaruhi harga kendaraan. Bahkan, untuk menyesuaikan aturan ini, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) pun selaku agen pemegang merek (APM) untuk penjualan mobil Nissan di Indonesia juga menaikkan harga mobil hingga Rp 500 ribu per unit.

“Sekira 70 persen orang beli mobil itu kredit. Itu naik real-nya kalau enggak salah mencapai Rp 350 ribu, tapi karena ada faktor lain jadi Rp 500 ribu,” ujar Vice President of Nissan Marketing & Sales PT NMI Davy J Tuilan, di Jakarta.

Namun demikian, meskipun harganya mengalami kenaikan setengah juta rupiah, Akan tetap menurut Davy sendiri meyakini bahwa hal itu tidak akan berpengaruh besar pada angka penjualan. Pasalnya, menurutnya sendiri karena adanya lantaran pembelian kendaraan yang kebanyakan dilakukan secara kredit dengan sistem pembayaran bertahap, sehingga tidak terasa membebani konsumen.

“Rp 500 ribu itu kalau dikredit enggak akan berasa kok,” tambahnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa biaya penerbitan STNK kendaraan roda empat, kini pun naik yang awalnya dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Sementara itu, untuk pengurusan penerbitan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), biayanya meningkat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.