Rancangan Perpres Kendaraan Listrik Belum Memihak Lokal!

Nasionalis Belum Tercermin Pada Draft Perpres Kendaraan Listrik – Belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan. Draft I atau versi yang paling baru pun sudah masuk ke dalam tahap sosialisasi. Namun, Perpres ini nantinya masih akan didiskusikan lagi di Bali pada tanggal 24 Agustus 2017 sebelum disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Nasionalis Belum Tercermin Pada Draft Perpres Kendaraan Listrik

Meski begitu, draft versi terbaru yang sebentar lagi sudah masuk tahap final tersebut ternyata terlihat masih belum memihak pemain lokal yang mengandalkan bisnis di bidang otomotif. Ini bukan berarti bahwa pemain lokal tidak sanggup bersaing dengan dengan pemain luar, namun rancangan Perpres ini setidaknya harus mampu memberi dukungan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pengusaha otomotif lokal.

Peneliti Kendaraan Listrik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Muhammad Nur Yuniarto mengatakan jika draft Perpres ini memang pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Meski begitu masih terasa atmosfer bahwa Indonesia nantinya hanya kan dijadikan sebagai pasar dan basis produksi kendaraan listrik yang membawa merek luar.

Yuniarto menambahkan jika hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab anak bangsa sudah ada yang melakukan penelitian dan pengembangan kendaraan listrik sendiri. Seharusnya hal ini lah yang mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah sehingga hasil R&D yang notabene merupakan buatan bangsa sendiri tidak dikesampingkan.

Yuniarto menyarankan penambahan ayat pada Perpres yang berhubungan dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Formula TKDN ini harus diubah agar bisa mengikutkan komponen kegiatan R&D dalam negeri dan hasilnya juga melalui estimasi TKDN.

Hal ini ditujukan untuk memberikan rangsangan pada lembaga R&D dan perguruan tinggi agar bisa melakukan penelitian yang hasilnya bisa digunakan langsung untuk kepentingan industri. Selain itu, perusahaan otomotif multinasional yang dibuat juga harus melaksanakan R&D di sini dan memakai SDM asli Indonesia sehingga ini akan memicu percepatan penyebaran teknologi.

Kemudian terkait dengan fasilitas dan insentif, pemberiannya harus sesuai dengan angka TKDN serta formula yang baru. Estimasi TKDN juga harus segera diatur dan ditetapkan dengan komponen TKDN untuk hasil R&D di Indonesia yang jumlahnya 30 persen.

Yuniarto yang menjadi kepala proyek Gesits juga mengungkapkan jika pemerintah semestinya tak hanya menitikberatkan industri komponen atau pendukung kendaraan listrik saja namun juga harus mulai meningkatkan industri integrator alias pemilik merek nasional untuk sektor kendaraan listrik.

Hal ini karena integrator berfungsi sebagai lokomotif untuk industri komponen. Jika pemerintah hanya fokus pada hal itu saja, maka bangkrutnya komponen otomotif konvensional sangat mungkin terulang pada industri kendaraan listrik.

Merek asli nasional memang sudah semestinya mendapatkan perhatian dari pemerintah sebab inilah yang menjadi tonggak ketahanan industri otomotif nasional. Perusahaan baik multinasional maupun nasional yang akan memakai hasil R&D dari PTN juga harus diberi insentif, seperti untuk tax holiday.