Pemerintah Berlakukan Regulasi Mobil Listrik pada 2021

Pemerintah Akhirnya Resmikan Regulasi Mobil Listrik – Isu soal wacana mengenai regulasi pemerintah terkait dengan mobil listrik di Indonesia, memang tengah menghangat beberapa tahun terakhir ini. Bahkan, tak sedikit beberapa produsen otomotif pun menunggu regulasi yang tengah dicanangkan oleh pemerintah tersebut mengingat beberapa produsen sudah mulai mempersiapkan mobil listriknya masing-masing.

Nah, berkenaan dengan itu, sebenarnya Presiden Joko Widodo, sempat melakukan pertemuan terbatas bersama dengan jajaran Menteri Kabinet Kerja guna membahas secara mendalam soal kelanjutan dari regulasi atau peraturan mobil listrik. Sebagai tindak lanjut, tepat pada 5 Oktober 2019 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik ini.

Pemerintah Akhirnya Resmikan Regulasi Mobil Listrik

Menindaklanjuti hal tersebut maka Arilangga Hartarto selaku Menteri Perindustrian RI un mengungkapkan bahwa Perpres yang telah diteken oleh presiden tersebut akan mulai menargetkan regulasi industri perkembangan teknologi mobil listrik. Dimana, regulasi tersebut kabarnya bakal mulai diterapkan pada tahun 2021 mendatang.

“Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021,” jelas Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2019.

Dengan begitu maka Airlangga menyimpulkan jika para pelaku indsutri telah diberi keloggaran waktu paling tidak selama 2 tahu ke depan guna memperkuat investasi untuk memproduksi mobil listrik.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian RI sendiri juga menyebut bahwa nantinya Perpres yang bakal diteken oleh KBL mobil atau BEV wajib memenuhi beberapa syarat. Salah satunya bahwa tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimum harus 35% untuk periode 2019-2021. Lalu, nantinya akan naik secara bertahap sampai pada titik 80% TKDN.

Sementara itu, untuk KBL sepeda motor (motor listrik) sendiri, Airlangga menegaskan bahwa para pelaku industri diwajibkan untuk memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dengan tingkat TKDN lebih tinggi, yakni minimum 40 persen. Ini untuk periode produksi antara tahun 2019sampai tahun 2023.

“Di dalam Perpres juga diatur TKDN-nya sampai dengan 2023 itu kira-kira 35 persen. Diharapkan dengan demikian bisa dorong ekspor kita ke Australia,” kata Airlangga.