Ternyata, Honda Sempat Recall PCX Sejak 2019 Lalu

Honda Diam-Diam Recall PCX Sejak Tahun 2019 – Belum lama ini tersiar sebuah kabar bahwa ternyata PT Astra Honda Motor (AHM) telah melakukan recall atau penarikan untuk skutik andalannya, yakni Honda PCX guna diperbaiki. Akan tetapi, kabar ini tak diumumkan langsung oleh pihak PT AHM melainkan justru dari Kemenhub.

Hanya saja, saat dikonfirmasi kepada pihak Direktur Sarana dan Transportasi Jalan Direktur Denral Perhubungan Darat Kemenhub, yakni Sigit Irfansyah menyebut bahwa pihaknya sebenarnya masih belum mengetahui surat mengenai recall atau penarikan Honda PCX tersebut. Namun, Sigit menjelaskan bahwa saat ini baru ada laporan yang masuk.

Honda Diam Diam Recall PCX Sejak Tahun 2019

“Pernah ada pemberitahuan. Ada kerusakan dan akan diperbaiki, bukan sepeda motor ingin ditarik,” jelas Sigit saat dimintai keterangannya pada Senin (17/2/2020).

Di sisi lain, untuk data yang dicatat oleh Kemenhub sendiri, penarikan untuk Honda PCX sendiri dikarenakan adanya masalah cukup serius. Dimana, terjadi kerusakan pada komponen sprocekt cam yang mana membuat 3.930 unit terpaksa harus direcall untuk perbaikan.

Di sisi lain, GM Corporate Communication PT AHM sendiri, yakni Ahmad Muhibbudin juga sempat ditanyai soal recall Honda PCX ini. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan surat pemeriksaan pada tahun 2019 lalu. Tak hanya itu, mengenai mekanisme dan jumlah unitnya pun juga sudah diutarakan langsung oleh pihak Kemenhub.

“Mekanisme pemberitahuannya memang ada beberapa poin, dan kami memiliki melakukan yang efektif dan efisien (Hanya yang bermasalah yang dipanggil). Kalau tidak dapat suratnya, ya tidak usah datang,” jelas Muhib, belum lama ini saat dimintai konfirmasinya.

Mengenai soal recall yang dilakukan oleh PT AHM tersebut, tentunya banyak yang mempertanyakan prosedurnya, apakah melanggar atau tidak. Tetapi, jika mendasarkan atas peraturan yang berlaku, agaknya PT AHM memang sudah melakukan kewajibannya dengan melaporkan adanya recall ke pihak Kemenhub. Namun, dalam aturan tak diwajibkan untuk mengumumkannya kepada publik, hanya konsumen yang bersangkutan saja, itupun melalui surat. Artinya, PT AHM tak menyalahi aturan yang berlaku.