Cara Membuat SIM Online dan Memperpanjang SIM Online

Cara Membuat SIM Online dan Cara Memperpanjang SIM Online – Saat ini, cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM sudah bisa sobat lakukan dengan mudah. Layanan yang diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak akhir tahun 2015 ini memang diterapkan sebagai salah satu terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM sehingga tak perlu mengantri lama. Tapi, untuk saat ini layanan SIM online ini tak hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM saja melainkan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru pun bisa dilakukan secara online. Dengan begitu maka cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM pun sekarang bisa dilakukan oleh masyarakat dengan cepat, praktis, dan tentunya lebih efisien. Sehingga, bagi kawan-kawan yang tidak ada waktu ke Samsat atau sedang berada di luar kota asal dan ingin mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM pun tetap bisa dilakukan secara online. Karena belum lama dipublikasikan mungkin sebagian masyarakat bertanya-tanya, bagaimana ya cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM itu?

Cara Membuat SIM Online

Meski terbilang mudah namun cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM tentunya dibutuhkan sebuah panduan guna mempermudah proses pengurusannya, terutama bagi masyarakat yang masih awam. Oleh karena itu, kali ini Mas Sena akan berbagi info terkait cara membuat SIM online dan cara memperpanjang SIM bagi sobat semua yang belum tahu langkah-langkah prosedurnya. Tapi, sebelum jauh membahas prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM online, perlu untuk sobat ketahui terlebih dahulu bahwa meskipun berbasis online, tak berarti para pemohon bisa melakukan perpanjangan secara online sendiri. Teknologi online yang ditawarkan cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM ini hanya digunakan oleh pihak yang berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal. Dengan kata lain, prosedur dasar dari cara membuat SIM online dan cara memperpanjang SIM seluruh prosedurnya yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya saja pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya. Nah, untuk lebih jelasnya, kita simak saja ulasan Mas Sena terkait cara membuat SIM online dan cara memperpanjang SIM online yang akan dijabarkan secara terperinci pada pembahasan di bawah ini!

Cara Membuat Sim C Online

Cara Membuat SIM Online

Dalam panduan cara membuat SIM online ini, ada beberapa ketentuan yang harus dilengkapi dan dijalankan, yaitu syarat-syarat dan proses atau prosedur pembuatan SIM baru secara online.

Syarat-Syarat Membuat Sim Online

Berikut ini syarat membuat SIM online yang wajib sobat ketahui dan pahami, yaitu:

  1. Usia

Syarat membuat SIM online yang pertama yakni usia, berikut ini adalah batasan usia yang diperbolehkan untuk membuat SIM:

Sebagai catatan bahwa dalam panduan cara membuat SIM online, beberapa persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

  1. Administrasi

Selain persyaratan usia, syarat membuat SIM online yang lainnya adalah administrasi. Berikut adalah beberapa administrasi yang harus dipersiapkan ketika akan membuat SIM:

Catatan untuk Warga Negara Asing yang akan membuat SIM di Indonesia perlu dokumen keimigrasian yang berupa:

  1. Kesehatan

Syarat membuat SIM online juga harus memenuhi beberapa persyaratan kesehatan diantaranya adalah:

Setelah ketiga syarat membuat SIM online tersebut di atas terpenuhi maka pada tahapan selanjutnya, sobat bisa langsung melewati prosedur membuat SIM online yang baru.

Cara Membuat SIM A Online

Prosedur Cara Membuat SIM Online

Berikut ini adalah tahapan prosedur cara membuat SIM online:

  1. Pertama, langkah awal pada prosedur cara membuat SIM online ini, sobat harus membuka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Nanti, sobat akan disajikan beberapa menu. Pilih menu pendaftaran SIM online.
  3. Kemudian, kawan-kawan nanti akan ada 2 jenis permohonan. Untuk membuat SIM baru, sobat tinggal memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.
  4. Jika sudah, Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol kirim. Prosedur cara membuat SIM online selanjutnya hanya tinggal menunggu sampai muncul tampilan sukses registrasi.
  5. Nantinya, dengan otomatis akan terkirim sebuah email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.
  6. Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
  7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter. Umumnya, surat keterangan dokter dalam prosedur cara membuat SIM online ini nantinya sudah jadi satu paket dalam proses pengajuan SIM baru. Jangan lupa juga membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.
  8. Setelah itu, tahapan berikutnya yaitu dengan melakukan identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  9. Jika sudah maka tahapan selanjutnya yaitu sobat tinggal menjalani ujian teori dan praktek. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.
  10. Umumnya, untuk biaya pembuatan SIM dengan menggunakan prosedur cara membuat SIM online ini berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu.

Dari beberapa prosedur cara membuat SIM online di atas, tampaknya hal yang sedikit rumit yaitu pada proses ujian teori maupun praktek. Sebab, meski syarat dan ketentuan pembuatan SIM baru sudah terpenuhi namun jika tak lulus ujian teori dan prakteknya maka SIM baru tidak bisa dibuat atau dicetak. Dengan kata lain, sobat harus mendaftar ulang lagi.

Syarat Membuat SIM Online

Cara Memperpanjang SIM Online

Selain proses pengurusan pembuatan SIM baru, kini Mas Sena akan berbagi mengenai proses cara memperpanjang SIM Online yang meliputi syarat-syarat dan prosedur perpanjangan SIM online. Berikut tahapan-tahapannya:

Syarat Memperpanjang SIM Online

Syarat memperpanjang SIM online memang tidak serumit dengan syarat pembuatan SIM baru. Beberapa hal yang perlu disiapkan diantaranya adalah administrasi. Berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM yang meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama;
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. Surat keterangan kesehatan mata.

Untuk syarat memperpanjang SIM online tersebut memang tak sesulit dengan membuat SIM baru. Bahkan, untuk prosesnya sendiri lebih mudah dan cepat, apalagi melalui online. Maka, tak heran jika cara memperpanjang SIM online ini menjadi salah satu langkah terbaik, khususnya bagi sobat yang sedang terlalu sibuk atau berada di luar kota.

Cara Memperpanjang SIM Online

Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online

Di bawah ini beberapa tahapan prosedur cara memperpanjang SIM online, yaitu:

  1. Prosedur cara memperpanjang SIM online, kunjungi website https://sim.korlantas.polri.go.id/. Nanti, akan ada pilihan menu registrasi online.
  2. Dari beberapa menu tersebut, pilih menu pendaftaran SIM online.
  3. Jika sudah maka akan disajikan beberapa informasi pendaftaran SIM online. Klik lanjut maka akan muncul form permohonan pendaftaran online.
  4. Yang perlu digaris bawahi yaitu ketika untuk perpanjangan SIM maka untuk pilih jenis permohonan perpanjangan SIM. Kemudian, isi beberapa kolom pada form permohonan tersebut sesuai dengan yang diinginkan. Lalu tekan tombol lanjut dan ikuti saja alur pendaftaran pada panduan cara memperpanjang SIM online ini.
  5. Apabila sudah, prosedur cara memperpanjang SIM online selanjutnya sobat hanya perlu melakukan input kode verifikasi yang berfungsi untuk memastikan bahwa proses ini benar-benar dilakukan oleh pemohon sendiri. Apabila seluruh data yang ditampilkan sudah dirasa benar maka klik tombol kirim. Nantinya, sobat akan disajikan halaman pemberitahuan sukses registrasi.
  6. Secara otomatis, email akan terkirim ke alamat email sobat sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
  7. Nah, jika bukti registrasi online sudah didapatkan maka prosedur cara memperpanjang SIM online selanjutnya yaitu pembayaran di ATM, EDC ataupun Teller BRI.
  8. Setelah itu, bawa bukti pembayaran tersebut ke Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter. Umumnya, surat keterangan dokter ini nantinya sudah jadi satu paket dalam proses pengajuan SIM baru.
  9. Selanjutnya, prosedur cara memperpanjang SIM online ini sobat tinggal melakukan pengambilan foto dan menunggu pencetakan SIM yang baru diperpanjang.
  10. Perlu diketahui bahwa biasanya biaya untuk memperpanjang SIM ini berada pada kisaran Rp 75 ribu untuk SIM C dan untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu.

Jika cara memperpanjang SIM online ini diruntut dari proses awal sampai proses akhir, tampaknya tak ada bedanya dengan proses membuat SIM baru. Hanya saja, syarat administrasinya lebih sedikit dan tidak dilakukan ujian teori maupun praktek. Bahkan, biayanya pun lebih murah dibandingkan membuat SIM baru.

Syarat Memperpanjang SIM Online

Nah, setelah tahu cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM yang telah Mas Sena sebutkan di atas, tentunya sobat sudah bisa secara mandiri tanpa calo untuk mengurus SIM secara online. Bahkan, dengan adanya layanan SIM online ini maka proses pengurusan yang meliputi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku SIM pun lebih mudah dan praktis tanpa perlu mengantri terlalu lama. Semoga, informasi terkait cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM di atas bisa bermanfaat bagi sobat semua.  Jangan lupa baca juga ulasan menarik lainnya mengenai Cara Bayar Pajak Motor Online dan Cara Membuat SIM dan Biaya membuat SIM.